Aktivis Padangsidimpuan Minta Pengawasan Terbuka Program MBG di Wilayah TABAGSEL
Aktivis Padangsidimpuan, Ahmadi Saleh Hasibuan, mendorong agar lembaga mahasiswa dan masyarakat diberikan akses observasi resmi terhadap dapur MBG, mulai dari proses pengadaan bahan hingga distribusi. Menurutnya, transparansi justru akan memperkuat legitimasi program dan menjaga kepercayaan publik.
Padangsidimpuan, 27 Februari 2026 — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terus berada dalam perhatian publik. Sejumlah laporan dari berbagai daerah di Indonesia memunculkan pertanyaan mengenai standar mutu, higienitas, serta konsistensi pengawasan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Beberapa peristiwa yang telah dipublikasikan media nasional antara lain dugaan gangguan kesehatan siswa di Kabupaten Dairi yang mendorong pemeriksaan sampel makanan oleh otoritas terkait. Di wilayah Cipatat, sorotan tertuju pada prosedur kebersihan dapur. Keberatan wali murid juga mencuat di SDIT Al Izzah, Kota Serang serta keluhan komposisi menu di SDN Ponja, Tangerang Selatan.
Di tengah dinamika nasional tersebut, Aktivis Kota Padangsidimpuan, Ahmadi Saleh Hasibuan, S.Pd, menegaskan bahwa perhatian serius juga perlu difokuskan ke wilayah Sumatera Utara, khususnya kawasan Tapanuli Bagian Selatan (TABAGSEL) yang meliputi Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Mandailing Natal.
Menurut Ahmadi, berdasarkan informasi dan aspirasi yang diterimanya dari masyarakat, masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dikaji dan disingkap secara objektif di kawasan tersebut. Ia tidak merinci tuduhan spesifik, namun menegaskan perlunya pengawasan lebih terbuka dan sistematis sebelum persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
“Jika ada lembaga mahasiswa atau unsur masyarakat yang melayangkan surat resmi untuk melakukan observasi jangka panjang terhadap dapur-dapur MBG, maka aksesnya semestinya dimudahkan.
Pengawasan langsung dari awal proses pengadaan bahan, pengolahan, hingga distribusi akan memperjelas apakah standar benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Ia menilai, keterbukaan akses observasi justru akan memperkuat legitimasi program. Sebaliknya, pembatasan tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Secara konstitusional, partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik memiliki dasar hukum yang kuat:
•Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat.
•Pasal 28E ayat (3): setiap orang berhak menyampaikan pendapat.
•Pasal 28F: setiap orang berhak memperoleh dan menyampaikan informasi.
•Pasal 23 UUD 1945: keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan keamanan dan mutu makanan.
Dalam kerangka hukum tersebut, masyarakat berhak:
•Meminta data standar gizi dan alokasi anggaran.
•Mengajukan permohonan observasi secara resmi.
•Melaporkan dugaan pelanggaran kepada dinas kesehatan atau aparat pengawas.
Penindakan administratif, termasuk penghentian operasional dapur jika terbukti melanggar standar, tetap merupakan kewenangan instansi resmi. Namun laporan dan pengawasan masyarakat adalah bagian sah dari mekanisme demokrasi.
Ahmadi menegaskan bahwa sorotan terhadap MBG di Sumatera Utara, khususnya TABAGSEL, bukan tuduhan personal terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan evaluatif agar sistem berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian kritik berbasis fakta yang telah beredar di ruang publik merupakan hak konstitusional dan tidak termasuk pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, sepanjang tidak mengandung fitnah serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Indonesia adalah negara demokrasi yang berdiri dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengawasan publik bukan gangguan, melainkan penguat kebijakan,” tegasnya.
Di tengah berbagai sorotan, satu hal menjadi terang: program sebesar MBG membutuhkan transparansi sebesar komitmen yang dijanjikan. Di wilayah mana pun, termasuk Sumatera Utara dan TABAGSEL, keterbukaan adalah jalan paling rasional untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama.
