KUHP Nasional 2026: Keadilan Restoratif versus Potensi Overkriminalisasi dalam Demokrasi Deliberatif

0
IMG-20260103-WA0059

Oleh : Agil Almunawar
Formateur: Ketua Umum HMI, Kom. M. Darwis.

newsuin.com-Pada 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, disertai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses dekolonisasi ini mengakhiri hegemoni Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari seabad. Inovasi utama KUHP baru terletak pada pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif, sebagaimana tercermin dalam pengenalan pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, dan diversi. Pendekatan ini selaras dengan pemikiran John Braithwaite, yang dalam teori reintegrative shaming menekankan bahwa keadilan sejati bukanlah pembalasan, melainkan pemulihan hubungan sosial melalui dialog yang memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Pengakuan terhadap living law—hukum yang hidup dalam masyarakat—juga mencerminkan upaya menyelaraskan norma positif dengan nilai-nilai lokal berbasis Pancasila, sehingga membuka peluang bagi sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan kontekstual.

Namun, di tengah aspirasi progresif tersebut, terdapat ambivalensi yang mendalam. Beberapa ketentuan KUHP baru berpotensi multitafsir, sehingga membuka ruang bagi overkriminalisasi—fenomena yang dikritik Michel Foucault sebagai ekspansi kekuasaan disiplin yang menormalisasi perilaku melalui ancaman pidana. Pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, atau lembaga negara, meskipun bersifat delik aduan dan disertai pengecualian untuk kepentingan umum, tetap rentan terhadap penafsiran subjektif. Demikian pula larangan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, serta pengaturan moralitas privat seperti kohabitasi, walau delik aduan, mengintervensi sphere privat yang seharusnya dilindungi sebagai hak asasi manusia. Dalam perspektif Foucault, ekspansi ini mencerminkan bagaimana hukum pidana menjadi instrumen kekuasaan yang tersebar, menciptakan efek chilling di mana warga membatasi diri sendiri karena antisipasi pengawasan dan sanksi.

Kekhawatiran ini semakin relevan dalam konteks ruang publik deliberatif ala Jürgen Habermas. Bagi Habermas, public sphere merupakan arena di mana warga negara berdiskusi rasional-kritis untuk membentuk opini publik yang legitimasi kekuasaan negara. Ketentuan-ketentuan ambigu dalam KUHP baru berisiko menyempitkan ruang ini, menghambat komunikasi bebas yang esensial bagi demokrasi. Pengalaman historis menunjukkan bahwa pasal serupa sering dimanfaatkan untuk kriminalisasi selektif terhadap dissenting voices, sehingga melemahkan prinsip due process dan meningkatkan penyalahgunaan wewenang penyidik.

Untuk mengatasi ambivalensi ini, diperlukan inovasi yang belum banyak diusulkan: pembentukan dewan pengawas independen multipartit berbasis masyarakat sipil, terintegrasi dalam proses peradilan pidana. Dewan ini—melibatkan akademisi, organisasi hak asasi manusia, dan perwakilan komunitas—dapat meninjau kasus potensial multitafsir pada tahap pra-penyidikan, dengan kewenangan rekomendasi diversi restoratif atau penghentian. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat checks and balances, tetapi juga mewujudkan keadilan sebagai proses partisipatif deliberatif, di mana masyarakat sipil berperan aktif dalam pemaknaan norma. Dengan demikian, KUHP baru dapat melampaui sekadar penggantian teks kolonial menuju transformasi budaya hukum yang inklusif, menyeimbangkan nilai kolektif dengan otonomi individu.

Keberhasilan KUHP Nasional 2026 akan ditentukan oleh kemampuannya menghindari jebakan overkriminalisasi sambil memaksimalkan potensi restoratif. Di tengah demokrasi Indonesia yang masih transisional, komitmen kolektif untuk pengawasan partisipatif menjadi kunci agar hukum pidana ini menjadi fondasi keadilan yang benar-benar berorientasi pada pemulihan dan dialog rasional, bukan instrumen dominasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *