Politisasi Rekrutmen Hakim Konstitusi: Ancaman Serius terhadap Independensi Mahkamah Konstitusi Indonesia

0
IMG-20260201-WA0003

Oleh: Agil Almunawar Ketua Umum/ Formatur Hmi Kom, M. Darwis

Proses pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencuat sebagai skandal konstitusional setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim pada akhir Januari 2026. Keputusan ini bukan sekadar rotasi personel, melainkan manifestasi politisasi sistematis yang menggerogoti independensi kekuasaan kehakiman—pilar utama negara hukum demokratis Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi “sebagaimana diubah terakhir” menetapkan mekanisme tripartit: hakim diusulkan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, dengan syarat integritas moral tak tercela, keahlian hukum tata negara, dan independensi mutlak. Desain ini bertujuan menjamin checks and balances. Namun, realitas menunjukkan penyimpangan mencolok. Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, ditetapkan secara kilat melalui uji kelayakan Komisi III (26 Januari 2026) dan pengesahan paripurna sehari kemudian, menggantikan Inosentius Samsul yang telah disetujui sejak Agustus 2025 sebagai pengganti Arief Hidayat (purnatugas 5 Februari 2026). Proses ini tanpa penjelasan publik yang memadai atas alasan pergantian.

Kritik ini tertuju pada dua dimensi. Pertama, defisit transparansi dan akuntabilitas. Rapat Komisi III berlangsung tertutup, tanpa akses media atau partisipasi publik, melanggar semangat Pasal 20 UU MK yang menuntut proses terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Praktik ini menyerupai manuver oligarkis yang menyembunyikan motif politik di balik prosedur formal. Kedua, ancaman erosi independensi akibat penyusupan figur berlatar politik kuat. Meski Adies Kadir telah mundur dari partai, rekam jejaknya—termasuk kontroversi etik Agustus 2025 soal pernyataan tunjangan DPR yang memicu demonstrasi besar—menimbulkan keraguan mendalam atas netralitasnya. Putusan MK yang kerap menyentuh sengketa pemilu atau kebijakan strategis berisiko dicurigai partisan, sehingga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap benteng terakhir hak konstitusional.

Politisasi ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian pola konsolidasi kekuasaan elite yang kian menguat, termasuk penunjukan serupa di lembaga independen lain. Akibatnya, legitimasi MK tergerus parah, dan demokrasi konstitusional Indonesia semakin rapuh.

Untuk membalikkan tren ini, diperlukan reformasi struktural radikal dan inovatif. Pertama, bentuk panitia seleksi independen lintas-lembaga (akademisi hukum tata negara, mantan hakim MK, perwakilan sipil) dengan wewenang penuh menyelenggarakan seleksi terbuka: tes integritas digital, wawancara publik live, dan audit rekam jejak berbasis AI untuk deteksi konflik kepentingan otomatis—pendekatan belum diterapkan di Indonesia, tapi terbukti efektif di Kanada. Kedua, perkuat veto publik via platform digital terintegrasi, di mana keberatan berbasis bukti memiliki bobot mengikat, serupa mekanisme petisi Uni Eropa. Ketiga, amandemen syarat pencalonan: larangan mutlak bagi figur berafiliasi politik aktif dalam 10 tahun terakhir, plus masa karantina pasca-mundur untuk cegah “revolving door” politik-kehakiman.

Reformasi ini bukan tambal sulam, melainkan rekonstruksi fundamental agar MK kembali autentik sebagai penjaga konstitusi. Tanpa langkah tegas, politisasi akan berlanjut, dan korban utamanya adalah fondasi demokrasi kita. Independensi kehakiman bukan opsi—ia prasyarat mutlak negara hukum yang adil. Pendekatan teknologi dan partisipasi sipil ini membuka wacana baru: reformasi institusional tidak cukup prosedural, tapi harus melibatkan inovasi untuk membebaskan konstitusi dari cengkeraman elite politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *