Tragedi Kematian Balita di Langgudu: Infrastruktur Rusak sebagai Penyumbang Utama Kegagalan Sistem Kesehatan
Oleh: Agil Almunawar Ketua Umum/ Formatur Hmi Kom, M. Darwis
Kematian tragis seorang balita berusia dua tahun di Desa Pusu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada malam 13 hingga dini hari 14 Februari 2026, bukanlah sekadar akibat keracunan pestisida yang disalah artikan sebagai obat cacing. Insiden ini menyingkap kegagalan sistemik yang lebih mendasar: ketidakmampuan negara dalam menjamin akses layanan kesehatan esensial di wilayah terpencil, di mana infrastruktur jalan yang rusak parah berubah menjadi penghalang fatal bagi evakuasi medis darurat.
Peristiwa dimulai ketika balita tersebut-bersama saudara kembarnya-diduga mengonsumsi pestisida untuk tanaman cabai yang disimpan sembarangan di kandang ayam selama sekitar enam bulan. Keracunan akut memaksa keluarga segera membawa korban ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Pusu sekitar pukul 15.00 WITA pada 13 Februari 2026. Tim kesehatan memberikan pertolongan pertama, termasuk pemasangan oksigen, tetapi kondisi korban memburuk sehingga rujukan ke Puskesmas Monta menjadi keharusan. Tragedi mencapai puncaknya karena ketiadaan ambulans di Pustu, memaksa keluarga mengandalkan mobil pikap Hilux-kendaraan satu-satunya yang dianggap mampu melintasi jalan berlumpur akibat musim hujan. Kendaraan tersebut terjebak di kubangan lumpur, dan korban menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 01.30 WITA pada 14 Februari sebelum mencapai fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Penyebab kematian bukan hanya keracunan, melainkan keterlambatan evakuasi yang dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan yang telah lama terabaikan. Fakta ini bukan hal baru; Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat resmi bernomor PS.04.01/BI/1446/2026 tertanggal 5 Februari 2026 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, mendesak percepatan perbaikan akses jalan layanan kesehatan di wilayah Langgudu. Surat tersebut menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, namun respons pemerintah daerah lambat, terhambat oleh keterbatasan anggaran yang kronis.
Kegagalan ini mencerminkan ketimpangan infrastruktur sistematis di daerah terpencil NTB dan pedesaan Indonesia secara luas. Jalan rusak tidak hanya menghambat rujukan darurat, tetapi juga memperburuk akses terhadap pencegahan penyakit, imunisasi, dan layanan kesehatan primer. Di tengah alokasi dana desa serta program infrastruktur nasional yang masif, pertanyaan mendesak muncul: mengapa perbaikan akses kesehatan-yang secara langsung menyangkut hak hidup-masih tertinggal sedemikian parah? Pemkab Bima mengakui ketiadaan ambulans di Pustu Pusu dan berjanji mempercepat perbaikan dengan mengajukan anggaran dari pusat. Akan tetapi, janji semacam ini sering kali berulang tanpa implementasi nyata, sementara nyawa warga terus menjadi taruhan.
Patut ditujukan kepada pemerintahan multi-level yang gagal mengintegrasikan prioritas kesehatan ke dalam agenda pembangunan infrastruktur. Desakan dari DPRD NTB, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat untuk mempercepat program jalan daerah memang relevan, tetapi retorika saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan inovatif dan struktural: alokasi dana khusus darurat untuk infrastruktur akses kesehatan di daerah rawan, seperti percepatan skema Insentif Jalan Daerah (IJD) dengan target waktu yang ketat, serta mekanisme pengawasan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah secara berkelanjutan. Selain itu, regulasi penyimpanan pestisida rumah tangga harus diperketat secara nasional, disertai program edukasi masyarakat intensif tentang risiko bahan kimia pertanian-khususnya di lingkungan anak-anak-untuk mencegah insiden serupa.
Kematian balita ini bukan akhir dari cerita, melainkan sinyal bahaya mendesak bagi negara. Ia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan, sebagaimana diamanatkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, bukan sekadar norma konstitusional kosong, melainkan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui infrastruktur memadai dan respons cepat.
Jika tragedi serupa terus berulang, pertanggungjawaban tidak boleh hanya ditimpakan pada kelalaian keluarga atau kondisi cuaca, melainkan pada sistem yang secara sadar membiarkan jalan rusak menjadi pembunuh senyap. Sudah saatnya pemerintah daerah dan pusat bergerak proaktif, bukan semata karena tekanan publik, melainkan karena pengakuan mendalam bahwa setiap penundaan infrastruktur merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nyawa warga paling rentan anak-anak di pelosok negeri.
