Tragedi Kekerasan Aparat Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Oknum Brimob di Tual sebagai Cermin Kegagalan Akuntabilitas Polri.
oleh : Agil Almunawar
Ketua Umum / Formateur HMI KOM M. Darwis
Kasus penganiayaan dan kematian pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, oleh anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara, pada 19 Februari 2026, bukan sekadar insiden terisolasi yang dapat direduksi menjadi ulah “oknum”. Peristiwa ini mencerminkan kegagalan struktural dan sistemik dalam akuntabilitas institusi kepolisian negara, khususnya satuan Brimob sebagai unit elit Polri.
Kekerasan aparat terhadap warga sipil, terutama anak di bawah umur, telah menjadi pola berulang dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Namun, kasus Tual ini menonjol karena korban adalah siswa berprestasi kelas IX MTsN 1 Maluku Tenggara yang sedang melintas bersama kakaknya di Jalan RSUD Maren pada dini hari.
Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, diduga mencegat dan memukul korban menggunakan helm taktikal hingga menyebabkan luka berat di kepala, pendarahan, dan akhirnya kematian setelah perawatan medis. Polres Tual telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, menahannya di rutan, dan mengancam pemecatan tidak hormat serta pidana berat berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun penjara) serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian.
Meskipun respons institusi tampak tegas-termasuk permintaan maaf dari Mabes Polri dan Kapolda Maluku-pendekatan yang terus-menerus menyalahkan “oknum” justru menjadi mekanisme pembelaan diri yang kontraproduktif.
Narasi ini mengaburkan tanggung jawab sistemik: kegagalan dalam seleksi personel, desain kurikulum pelatihan yang masih berorientasi pada pendekatan represif daripada de-eskalasi berbasis hak asasi manusia, serta lemahnya pengawasan internal dan eksternal di wilayah terpencil seperti Maluku.
Patroli “cipta kondisi” malam hari dengan kendaraan taktis dan perlengkapan berat, yang seharusnya bertujuan pencegahan, kerap berubah menjadi sumber intimidasi dan penyalahgunaan wewenang, terutama di daerah dengan minim pengawasan eksternal dan tingkat impunitas tinggi.
Sejarah kekerasan berlebih oleh Brimob dari penembakan warga hingga pembekingan aktivitas ilegal menunjukkan bahwa pelanggaran berulang bukanlah kebetulan, melainkan gejala budaya institusional yang menoleransi kekerasan sebagai “alat” pengendalian. Di wilayah pinggiran, Brimob sering beroperasi sebagai pasukan khusus tanpa kendali memadai, sehingga mudah menyalahgunakan kekuasaan terhadap warga sipil yang rentan.
Keluarga korban menuntut keadilan transparan, sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak autopsi independen untuk menentukan penyebab kematian secara akurat. Permintaan maaf dan janji penanganan serius dari pimpinan Polri terdengar repetitif, seperti prosedur standar yang gagal memulihkan kepercayaan publik. Polri, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru menjadi sumber teror bagi anak bangsa.
Untuk memutus rantai kekerasan ini, reformasi harus radikal dan multidimensi. Pertama, perketat seleksi dan pelatihan Brimob dengan modul wajib hak asasi manusia, simulasi de-eskalasi konflik, serta penilaian psikologis berkelanjutan untuk mendeteksi kecenderungan kekerasan.
Kedua, libatkan pengawasan independen oleh Komnas HAM, Kompolnas, dan KPAI dalam operasi patroli sensitif, termasuk audit rutin terhadap penggunaan peralatan taktis.
Ketiga, terapkan sanksi pidana maksimal dan restitusi penuh bagi korban sebagai norma, bukan pengecualian, disertai penghapusan mekanisme impunitas. Keempat, tarik sementara Brimob dari tugas kamtibmas sehari-hari di ruang sipil, fokuskan pada ancaman keamanan nasional yang sesungguhnya, sebagaimana disuarakan oleh pengamat hak asasi manusia.
Tanpa reformasi struktural ini, insiden serupa akan terus berulang, semakin menggerus legitimasi Polri di mata publik. Kasus Arianto Tawakal bukan akhir dari tragedi, melainkan momentum kritis untuk transformasi mendalam: dari institusi yang ditakuti menjadi pelayan yang dipercaya. Masyarakat Indonesia, khususnya di daerah terpencil, berhak atas aparat yang menjunjung integritas, bukan yang merenggut nyawa secara sia-sia.
