Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM: Ujian Nyata Supremasi Hukum dan Perlindungan Kebebasan Sipil

0
IMG-20260318-WA0050

Padangsidimpuan, Rabu 18 Maret 2026 — Aktivis  yang menjadi korban penyiraman air keras adalah , yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan .

Secara latar belakang, Andrie Yunus (lahir 16 Juni 1998) merupakan seorang pengacara publik dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam kiprahnya, ia dikenal vokal dalam mengkritisi isu-isu sensitif, termasuk revisi Undang-Undang TNI serta berbagai dugaan pelanggaran HAM lainnya.

Kondisi pasca-kejadian menunjukkan dampak serius. Korban saat ini menjalani perawatan intensif di  akibat luka bakar berat dan penurunan penglihatan yang signifikan.

Berdasarkan kronologi, serangan terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di kantor KontraS. Dalam perjalanan pulang, ia diduga telah dikuntit sebelum akhirnya diserang oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Modus berupa penyiraman cairan kimia berbahaya ke arah wajah dan tubuh korban bahkan menyebabkan kerusakan pada bagian speedometer kendaraan korban.

Dari perspektif hukum, peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana. Selain itu, tindakan ini juga berkaitan dengan pelanggaran hak konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) .

Perkembangan penyelidikan oleh  melalui Danpuspom yang telah mengamankan empat prajurit dari BAIS TNI menjadi perhatian publik, termasuk Presiden . Hal ini mempertegas urgensi penanganan perkara secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Gelombang kecaman pun mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil di Indonesia. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan eksistensi gerakan advokasi HAM.

Dari Bumi Tapanuli Bagian Selatan, sosok  tampil menyuarakan sikap tegas dan argumentatif. Ahmadi Saleh Hasibuan menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa, melainkan sebagai indikator serius adanya ancaman terhadap nalar kritis dan keberanian sipil.

Menurut Ahmadi Saleh Hasibuan, apabila dalam proses penegakan hukum terdapat ketidakjelasan, lambannya respons, atau bahkan potensi konflik kepentingan, maka hal tersebut secara langsung berimplikasi pada menurunnya legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. Ia menekankan bahwa kritik terhadap keadaan demikian merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi, bukan bentuk pelanggaran.

Lebih lanjut, Ahmadi Saleh Hasibuan merujuk secara eksplisit pada Pasal 28I ayat (4)  yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara, serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Dalam pernyataannya, Ahmadi Saleh Hasibuan juga menyampaikan harapan konkret agar proses hukum terhadap kasus ini dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh publik. Ia menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Negara tidak boleh hadir setengah hati. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan,” tegas Ahmadi Saleh Hasibuan.

Sebagai penutup, Ahmadi Saleh Hasibuan menekankan bahwa peristiwa ini merupakan ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga marwah demokrasi, menjamin kebebasan sipil, dan memastikan bahwa setiap warga negara—terlebih pejuang HAM—mendapat perlindungan hukum yang utuh dan tidak diskriminatif.

img 20260318 wa00515176339709434339076
Dokrilisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *